Pantauan di lokasi sosialisasi tersebut, polisi membentangkan spanduk besar bertuliskan "Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung. Stop Knalpot Bising. Mari Tertib dan Santun Berlalu Lintas".
Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot tak sesuai standar tersebut. Para pengendara diminta untuk mengganti knalpot tersebut.
Jika tetap menggunakan knalpot bising, petugas akan membawa kendaraan ke Mapolrestabes Bandung. Motor akan dikembalikan jika pemilik bersedia mengganti knalpotnya sesuai aturan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasat Lantas AKBP Ariek Indra mengatakan, sampai saat ini, petugas masih memberikan himbauan pelarangan penggunaan knalpot bising.
"Tadi sudah kami hentikan beberapa pengendara yang masih menggunakan knalpot bising. Kami berikan teguran dan sosialisasi terkait larangan penggunakan knalpot tak sesuai aturan," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung.