Polda Jabar Pastikan Tak Ada Lagi DPO dan Salah Tangkap di Kasus Vina Cirebon

Agus Warsudi
Tim iNews.id
Polda Jabar saat rilis kasus Vina Cirebon dengan menghadirkan satu-satunya DPO yakni Pegi Setiawan. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat menegaskan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang yakni Pegi Setiawan alias Perong yang sudah ditangkap. Pernyataan ini mengejutkan publik lantaran sejak awal kasus Polda Jabar menyebutkan ada tiga DPO yakni Pegi, Dani dan Andi.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan para terpidana. Setelah penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," ujarnya saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Minggu (26/5/2024). 

Menurutnya, dua nama lain yakni Dani dan Andi tidak termasuk dalam buronan di kasus Vina Cirebon karena hanya fiktif. 

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Surawan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal