Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi Online Artis ke Kejaksaan

Agus Warsudi
Tiga tersangka pengelola bisnis prostitusi online MR alias Mami Alona, RJ, dan AH. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Diberitakan sebelumnya, Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan, saksi yang diperiksa telah cukup. Untuk menuntaskan penyidikan kasus prostitusi online ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi. 

Selain artis TA yang merupakan model, pemain sinetron, selebgram, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain. Antara lain, SC yang merupakan selebgram dan foto model. SC diperiksa pada Selasa (5/1/2021). 

Kemudian A pegawai bank, diperiksa penyidik melalui aplikasi Zoom karena tidak bisa hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penyidik juga memeriksa saksi berinisial C di Polda Jabar pada Senin (4/1/2021). C ini berprofesi pramugari sebuah maskapai penerbangan.

Selanjutnya, penyidik juga memeriksa saksi SAS, V, DL, dan MC. Keempat saksi terakhir ini beragam profesi, seperti foto model, bintang iklan, dan selebgram.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Segera Limpahkan Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA ke Kejaksaan

57 tahun lalu

Artis SC Dicecar 28 Pertanyaan terkait Prostitusi Online, Ngaku Tak Kenal Mami Alona

57 tahun lalu

Terungkap, Artis SC yang Diperiksa terkait Prostitusi Online adalah Sassha Carissa

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Prostitusi Online, Artis TA Wajib Lapor ke Polda Jabar

57 tahun lalu

Artis TA Boleh Pulang, Berstatus Korban Kasus Prostitusi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal