Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Artis SC Dicecar 28 Pertanyaan terkait Prostitusi Online, Ngaku Tak Kenal Mami Alona
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Segera Limpahkan Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA ke Kejaksaan

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:15:00 WIB
Polda Jabar Segera Limpahkan Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA ke Kejaksaan
SC memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar sebagai saksi kasus prostitusi online. Foto : iNews.id/Agus Warsudi
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar segera melimpahkan kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Pelimpahan segera dilakukan karena jumlah saksi terkait kasus itu telah cukup.

Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan, saat ini, penyidik masih melengkapi kekurangan berkas tiga tersangka MR alias Mami Alona, RJ, dan AH yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sementara (saksi yang diperiksa) sudah (cukup). Kasus itu segera dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini masih finalisasi (berkas perkara) untuk melengkapi kekurangannya," kata Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021).

Diketahui, untuk menuntaskan penyidikan kasus prostitusi online ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi. Selain artis TA yang merupakan model, pemain sinetron, selebgram, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain.

Antara lain, SC yang merupakan selebgram dan foto model. SC diperiksa pada Selasa (5/1/2021). Kemudian A pegawai bank, diperiksa penyidik melalui aplikasi Zoom karena tidak bisa hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut