Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tangkap 7 Tersangka dan Sita 22 Ton Bio Solar

Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Dari pengungkapan ini, petugas menangkap tujuh tersangka dan menyita 22 ton bio solar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Dalam 1 hari, tersangka bisa mengdapatkan 1.000-2.000 Liter solar subsidi dengan uang modal belanja disediakan oleh pihak PT BAYANG ANIS. Solar bersubdisi itu kemudian dijual dengan harga Rp9.000 per liter," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Akibat perbuatannya, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Para tersangka terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, kasus kejahatan seperti ini seperti puncak gunung es. Masih banyak sindikat yang belum tertangkap. "Peran para tersangka ini driver, kondektur, operator, pencatat di pangkalan. Jadi masih ada tersangka lain yang sedang kami kejar," ucap Kombes Pol Arief Rachman.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Yatim Piatu di Bandung Semringah Dapat Paket Sembako dari Bhayangkari Polda Jabar

57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami Unsur Pidana Klub Mobil Blokade Jalan Tol Soroja Bandung

57 tahun lalu

Pengeroyok Ade Armando Diidentifikasi Warga Bogor dan Sukabumi, Polda Jabar Siap Bantu Penangkapan

57 tahun lalu

Unjuk Rasa di Jawa Barat Aman dan Tertib, Kapolda Jabar: Terima Kasih Mahasiswa

57 tahun lalu

Demonstrasi Mahasiswa Diimbau Tak Anarkis, Polda Jabar: Harap Paham Kondisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal