Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tangkap 7 Tersangka dan Sita 22 Ton Bio Solar
Dua truk tangki nopol B 9893 GU warna putih dan B 9040 XJ warna biru masing-masing berisikan BBM Solar sebanyak sekitar 8.000 Liter. Sehingga, total jumlah solar subsidi yang diangkut sebanyak 16.000 liter atau 13,6 ton.
"Modus operandi dengan membeli solar subsidi menggunakan tangki modifikasi ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan isi tangki disuplai ke tempat penampungan untuk dijual ke industri," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terungkap, tersangka, SP, ZS, KS, TS , dan DS. mengangkut solar bersubsisi menggunakan tangki B 9040 XJ dan tangki B 9893 GU dari Tasikmalaya menuju ke Jalan Marunda Makmur, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, tepatnya ke Garasi PT Bayang Anis untuk dijual.
"Pengangkutan dan penjualan solar bersubsidi ke industri itu tidak dilengkapi izin usaha dan dokumen sah lainnya. Motif dan tujuantersangka, SP, ZS, KS, TS , dan DS menjual solar subsidi ke industri untuk mendapatkan keuntungan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Modus operandi serupa, ujar Kombes Pol Arief Rachman, juga dilakukan tersangka SD dan WW yang ditangkap di Blok Bandos RT 06/02 Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu Tersangka, SD mengaku telah empat bulan menjalankan usaha menjual solar bersubsidi ke industri. Soal tersebut dibeli dari enam SPBU di Indramayu dengan harga normal Rp5.150 per liter.