Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tangkap 7 Tersangka dan Sita 22 Ton Bio Solar

Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Dari pengungkapan ini, petugas menangkap tujuh tersangka dan menyita 22 ton bio solar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak ((BBM) jenis bio solar. Sebanyak 22.000 liter atau 22 ton bio solar disita dari 7 tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya dan Indramayu. Atas informasi tersebut, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin AKBP Indra Setiawan, melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, dua kasus penyalahgunan BBM bersubsidi berhasil diungkap. Pada Jumat 8 April 2022 sekitar 09.30 WIB petugas menangkap lima pelaku di Jalan Raya Ciawi, Desa Pengkemitan, Kecamatan Ciawi dan Jalan Lingkar Gentong, Kecamatan, Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus kedua diungkap pada Selasa 12 April 2022 pukul 14.00 WIB di Blok Bandos RT 06/02, Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu dengan dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (13/4/2022).
 
Lima tersangka yang ditangkap di Tasikmalaya, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, berinisial SP, ZS, KS, TS, DS. Sedangkan dua tersangka di Indramayu, SD dan WW. "Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. 55 KUHP," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kronologi kejadian, pada Kamis 7 April 2022, Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar melaksanakan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Pada Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 09:30 WIB, petugas mengamankan dua truk tangki bermuatan solar di Jalan Raya Ciawi, Desa Pengkemitan,  Ciawis, dan Jalan Lingkar Gentong, Kadipaten.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Yatim Piatu di Bandung Semringah Dapat Paket Sembako dari Bhayangkari Polda Jabar

57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami Unsur Pidana Klub Mobil Blokade Jalan Tol Soroja Bandung

57 tahun lalu

Pengeroyok Ade Armando Diidentifikasi Warga Bogor dan Sukabumi, Polda Jabar Siap Bantu Penangkapan

57 tahun lalu

Unjuk Rasa di Jawa Barat Aman dan Tertib, Kapolda Jabar: Terima Kasih Mahasiswa

57 tahun lalu

Demonstrasi Mahasiswa Diimbau Tak Anarkis, Polda Jabar: Harap Paham Kondisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal