Polantas Pungli di Jalan saat Tilang Manual di Jabar Diancam Sanksi Pidana

Agus Warsudi
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, memastikan polantas yang melakukan pungli saat tilang manual disanksi tegas. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, polisi lalu lintas (polantas) mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

"Namun karena spot tilang elektronik (ETLE) dan angka pelanggaran lalu lintas tinggi, Polda Jabar akan menerapkan kembali tilang manual," ujar Kombes Pol Wibowo.

Saat ini, tutur Dirlantas Polda Jabar, penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE, baru 21 titik di Kota Bandung dan 1.872 hand half ETLE mobile

Polda Jabar baru punya 1 ETLE portable yang dapat berpindah-pindah dan meng-cover seluruh wilayah Jawa Barat.

Sementara, saat ini panjang jalan sekitar 2.800 kilometer (km) baik jalan provinsi, kabupaten, maupun kota.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Seleksi 129 Polantas untuk Laksanakan Tilang Manual pada 1 Juni 2023

57 tahun lalu

Polda Jabar Terapkan Tilang Manual 1 Juni 2023, Ini Pelanggaran yang Ditindak

57 tahun lalu

Catat, 4 Tugas Pokok Polisi RW, Kapolda Jabar: Dengar dan Empati ke Masyarakat

57 tahun lalu

Polda Jabar Bakal Kembali Berlakukan Tilang Manual pada 1 Juni 2023

57 tahun lalu

Kronologi Habib Bahar Ditembak OTK di Bogor, Polda Jabar: Ngaku Luka di Perut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal