Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Ramai-ramai Desak Menaker Ida Mundur

Michelle Natalia
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah serikat buruh ramai-ramai mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mundur dari jabatannya. Desakan itu, antara lain disampaikan Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Hal itu, terkait dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) yang antara lain mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.  

Ketua Umum Federasi SBPI, Dian Septi Trisnanti, mengatakan bahwa dalam kondisi buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), keberadaan JHT menjadi dana yang diandalkan ketika terhimpit kesulitan ekonomi. 

"Tak jarang ketika terjadi PHK, dana JHT menjadi andalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saat buruh sedang menganggur atau belum memperoleh pekerjaan. Sehingga, tentu saja kebijakan Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT yang menetapkan pencairan hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun,  membuat buruh makin terhimpit," ujar Dian di Jakarta, Sabtu(12/2/2022).

Dia mengungkapkan, Permenaker No.2/2022 semakin menyulitkan posisi buruh, mengingat masih terjadi gelombang PHK akibat kondisi ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Alasan KSPI Desak Permenaker 7/2026 Direvisi: Legalkan Outsourcing

Nasional
23 jam lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

Nasional
24 jam lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
7 hari lalu

May Day 2026, Said Iqbal Desak Reformasi Pajak hingga Perlindungan dari PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal