Pj Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2024, jika Melanggar Bakal Kena Sanksi

Ferry Bangkit Rizki
Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. (Foto: Istimewa)

"Nanti akan ada sosialisasi kepada perusahaaan. Surat juga nanti diedarkan setelah sosialisasi," ujar Febie.

Dia mengklaim selama ini rata-rata perusahaan di Kota Cimahi sudah patuh membayarkan upah sesuai keputusan yang dibuat pemerintah. "Kalau untuk kepatuhan Alhamdulillah di Kota Cimahi sebagian besar patuh," ucapnya.

Jika nantinya ada pelanggaran dimana ada perusahaan tidak membayar upah pekerja sesuai ketentuan, lanjut dia, akan ada sanksi sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Febie mengatakan, pekerja bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi mauoun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. "Bisa melapor ke Disnaker kota nanti kita bersurat ke pengawas nanti mereka yang menindalanjuti. Ada sanksi pidana, biasanya nanti yang melakukan pemeriksaan pengawas provinsi," ucap Febie. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN

57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Tragis! Buruh Gudang di Cikande Tewas Tertimpa Kaca Saat Bekerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal