Pj Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2024, jika Melanggar Bakal Kena Sanksi

Ferry Bangkit Rizki
Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi meminta perusahaan mematuhi Upah Minimum Kota (UMK/Kabupaten) 2024 yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp 3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880.

"Kita harapkan apa yang sudah ditetapkan oleh provinsi setiap perusahaan komit untuk menjalaninya," kata Dicky di Cimahi pada Kamis (7/12/2023).

Dicky mengatakan, pihaknya akan mengedarkan surat kepada setiap perusahaan, di antaranya yang berisi kepatuhan terhadap UMK yang sudah ditetapkan besarannya oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

"Surat sedang (proses), tidak hanya itu yang kita lakukan, da beberapa poin lain yang sedang saya konsepkan," kata Dicky.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah mengatakan  dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait UMK tahun 2024 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN

57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Tragis! Buruh Gudang di Cikande Tewas Tertimpa Kaca Saat Bekerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal