BANDUNG, iNews.id - Pinjaman online (pinjol) ilegal dan nakal masih merajalela dan membuat resah masyarakat. Karena itu, warga meminta pemerintah melakukan tidakan tegas terhadap pinjol nakal tersebut.
Agus Rosyidin, korban pinjol ilegal, mengatakan, pada Kamis 13 Januari 2022, BBN telah melaporkan tindakan meresahkan yang dilakukan oleh pinjol ke Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Pelaporan disampaikan terkait dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, penagihan yang disertai ancaman, dan pelanggaran UU ITE. Laporan itu dilakukan setelah Agus menerima banyak keluhan masyarakat terkait tindakan pinjol yang dinilai meresahkan.
Atas laporan itu, Agus Rosyidin kemudian mencoba mengklik iklan pinjol dan mengikuti tahapan dari aplikasi berinisial SM. Setelah mengikuti semua arahan kemudian pengajuan disetujui dan ada pencairan pinjaman dengan durasi tempo 7 hari.
"Akan tetapi baru berjalan tiga hari, saya sudah ada penagihan disertai ancaman dan penyebaran data pribadi dengan sebutan buronan atau maling ke kontak yang tertera di handphone," kata Agus Rosyidin dalam keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (18/1/2021).