Diduga Jabat Direksi Pinjol Ilegal, Mantan Direktur BI Maurids H Damanik Ditangkap

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan mantan petinggi BI, Maurids H Damanik ditangkap karena diduga menjadi direksi pinjol ilegal. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap mantan direktur Bank Indonesia (BI) Maurids H Damanik. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga menjadi salah satu direksi perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Iya benar tersangka sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Dia menyebut kasus yang menjerat Maurids H Damanik sudah ditangani kepolisian.

"Kasusnya sudah ditangani dengan baik," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rupiah Anjlok Sentuh Rp18.000 per Dolar AS Hari Ini, BI Ungkap Penyebabnya

57 tahun lalu

BI Buka Suara soal Rupiah Nyaris Sentuh Rp17.900 per Dolar AS

57 tahun lalu

Update Harga Pangan 29 Mei 2026, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Naik

57 tahun lalu

Gubernur BI Yakin Indonesia Bisa Lolos dari Ancaman Krisis Moneter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal