Dari hasil penyidikan, keterangan tersangka MPE dan korban, ternyata korban dicabuli oleh dua orang. "Satu pelaku lain berinisial AS alias D berusia 55 tahun juga ditangkap. Jadi pelaku pencabulan dua orang," kata Kapolres Kuningan dalam konferensi pers, Selasa (6/6/2023).
AKBP Willy Andrian menyatakan, tersangka MPE dan AS alias D mencabuli korban sejak 2022 lalu. MPE merupakan pengelola panti asuhan Yayasan LKSA. "Modus yang dilakukan pelaku dengan membujuk rayu korban agar mau disetubuhi," ujar AKBP Willy Andrian.
Tersangka MPE, tutur Kapolres Kuningan, melakukan perbuatan tersebut disertai tipu muslihat dan kebohongan terhadap korban. Awalnya tersangka MPE mengajak korban untuk belajar membaca menulis dan berhitung akan tetapi kenyataan pelaku melakukan pencabulan.
Tersangka AS alias D juga melakukan percabulan disertai tipu muslihat dan kebohongan terhadap korban. Awalnya pelaku mengajak korban membeli bakso. Tetapi pelaku justru mengajak korban ke rumah dan melakukan pencabulan.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Kuningan, kedua tersangka, MPE dan AS alias D dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.