Pilu, Anak Panti Asuhan di Kuningan Dicabuli 2 Pria Lansia hingga Hamil

Miftahudin
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Mereka juga dijerat Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka MPE dan AS alias D terancam hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," tutur Kapolres Kuningan.

Sementara itu, Wildan Humaedi, petugas Kementerian Sosial (Kemensos) yang melakukan pemdampingan, mengatakan, Yayasan LKSA yang berdiri sejak 2005 lalu tidak terdaftar di Kemensos. "Kemensos segera mencabut izin Yayasan LKSA tersebut," kata Wildan Humaedi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Kuningan Cabuli Anak Tiri, usai Terbongkar Pelaku Kabur ke Kalimantan

57 tahun lalu

Libur Lebaran 2023, Jalur Wisata Cirebon-Kuningan Padat Merayap

57 tahun lalu

Infografis Tempat Wisata di Kuningan untuk Healing saat Libur Lebaran

57 tahun lalu

Jalur Wisata Cirebon-Kuningan Padat, Kendaraan Merayap Hingga 4 Kilometer

57 tahun lalu

Jalur Cirebon-Kuningan Macet 4 Km, Kendaraan Dipacu dengan Kecepatan Rendah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal