BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar bakal melibatkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire. Tiga petinggi Sunda Empire yaitu Nasri Banks (66), R Ratna Ningrum (67), dan Ki Ageng Rangga Sasana (53) akan segera diperiksa.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada Selasa (28/1/2020) Terkait penyebaran berita bohong tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 mengatur hukuman maksimal 10 tahun dan Pasal 15 mengatur hukuman maksimal 2 tahun.
Di Sunda Empire, Nasri Banks mengaku sebagai Grand Prime Minister. Sedangkan istrinya, R Ratna Ningrum mengaku sebagai Kaisar Sunda Empire. Sedangkan Rangga Sasana mengaku sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) De Herent XVII berpangkat Letnan Jenderal.
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, benar pihaknya bakal meminta bantuan psikolog untuk memeriksa kejiwaan ketiga tersangka.
"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," katanya di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).