Anggota Sunda Empire Capai 1.000 Orang, Modusnya Berbeda dengan Keraton Agung Sejagat

Mujib Prayitno
Antara
Tersangka Nasri Banks (66) dan istrinya R Ratna Ningrum (66), dihadirkan saat pemaparan penetapan tersangka kasus hoaks Sunda Empire di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020). (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id – Pascapenetapan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran hoaks atau kabar bohong, Polda Jawa Barat (Jabar) masih terus mendalami kasus tersebut. Hasil penyelidikan menyebutkan, anggota “kerajaan” ini diperkirakan mencapai 1.000 orang.

“Secara pasti kami belum tahu jumlah anggotanya. Mungkin kurang lebih sekitar 1.000 anggota. Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).

Hendra mengatakan, penyidik juga masih mendalami motif pendirian Sunda Empire. Sejauh ini hasil penyelidikan menunjukkan Sunda Empire tidak memiliki modus serupa dengan Keraton Agung Sejagat yang memungut iuran kepada anggotanya dengan iming-iming kekayaan.

“Dari saksi dan dari tersangka tidak ada pungutan (iuran). Kami masih dalami lagi ini,” ujar Hendra.

Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, Sunda Empire tidak memiliki markas, singgasana, maupun tempat rapat seperti fenomena yang terjadi di Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Diketahui, Polda Jabar telah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks atau berita bohong. Ketiganya yakni, Nasri Banks (66) yang mengaku sebagai Perdana Menteri Sunda Empire, istrinya R Ratna Ningrum (66), selaku Permaisuri Sunda Empire, serta Ki Ageng Rangga Sasana (53), yang mengaku Sekretaris Jenderal De Heren XVII.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti. Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

5 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

11 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

15 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

15 hari lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal