PURWAKARTA, iNews.id - Pemerintah merevisi aturan PPKM Darurat yang saat ini tengah diterapkan, salah satunya meniadakan resepsi pernikahan. Padahal dalam aturan sebelumnya resepsi pernikahan masih dibolehkan dengan pembatasan ketat.
Perubahan aturan ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi pengusaha wedding organizer (WO) di Purwakarta. Bahkan beberapa pengusaha mengaku rugi hingga ratusan juta rupiah.
Sania Lestari, salah satu pegusaha WO di wilayah Kecamatan Bungursari, mengaku hanya bisa pasrah dengan kondisi saat ini. Setelah di masa pandemi Covid-19 tahun lalu, usahanya sempat terpukul oleh kebijakan PSBB. Kini usahanya harus mengalami hal serupa dengan revisi aturan PPKM yang meniadakan resepsi pernikahan.
Sebelum diberlakukan PPKM Darurat, dia masih bisa melayani warga yang akan menggelar pernikahan meski dengan pembatasan yang ketat. Namun saat resepsi pernikahan ditiadakan, Sania harus gigit jari. Pasalnya, semua agenda pernikahan calon pengantin harus diundur atau ditunda, bahkan ada juga yang dibatalkan.
Karyawannya saat ini hanya bisa merawat dan merapihkan perlengkapan dekorasi lantaran tidak adanya pekerjaan. Biasanya di bulan Rayagung (bulan Dzulhijjah) ini pengusaha WO kebanjiran orderan. Karena banyak yang memanfaatkan waktu ini untuk melangsungkan respesi pernikahan.