Perusahaan di KBB Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7, Hengki Kurniawan: Jangan Dicicil

Adi Haryanto
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

"Sekarang ekonomi mulai bangkit, penerimaan pajak dari hotel dan restoran di KBB juga sudah naik lagi, artinya ekonomi berjalan positif. Tapi kalau ada perusahaan yang melanggar aturan itu, ya pasti ada sanksinya," ujar Hengki. 

Sementara itu Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB Yohan Ibrahim mengatakan, berdasarkan jajak pendapat Apindo, seluruh perusahaan sepakat dan berkomitmen akan membayarkan THR tahun 2022 secara penuh tanpa dicicil.

"Hal itu sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Yohan Ibrahim.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, 3 Pekerja Bangunan di Ngamprah KBB Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, 1 Tewas

57 tahun lalu

Agen Penyalur BPNT di KBB Diintervensi Oknum, Dinsos: Tidak Boleh Itu, Tolak Saja

57 tahun lalu

Longsor dan Banjir Bandang Terjang KBB, 80 Jiwa Diungsikan ke Tempat Aman

57 tahun lalu

Awas! Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran Marak di Cimahi dan KBB

57 tahun lalu

BRIN-ITB-NTU Akan Bangun Observatorium Sesar Lembang di KBB untuk Mitigasi dan Wisata Edukasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal