Agen Penyalur BPNT di KBB Diintervensi Oknum, Dinsos: Tidak Boleh Itu, Tolak Saja
BANDUNG BARAT, iNews.id - Beberapa agen penyalur Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku diintervensi pihak tertentu saat hendak menyalurkannya ke keluarga penerima manfaat (KPM). Terkait persoalan ini, Dinas Sosial (Dinsos) KBB menyarankan para agen berani menolak dan melapor ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Diketahui, sebanyak 151.863 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bentuk sembako senilai Rp200.000 per keluarga.
Mereka sempat menerima BPNT untuk beberapa bulan disalurkan secara tunai dalam bentu uang yang disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia. Setelah dikembalikan dalam bentuk sembako, muncul persoalan klasik soal monopoli kebutuhan pokok oleh agen penyalur.
Seperti di Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin. Ada agen atau e-warong mengeluhkan intervensi dan intimidasi dari pihak tertentu. Oknum tersebut menggiring dan memaksa agen membeli sembako ke salah satu suplier.
Sementara agen penyalur di Kecamatan Cihampelas yang sudah menjalin kerja sama dan berlangganan dengan beberapa suplier penyedia bahan pokok yang telah terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos), juga mendapat tekanan agar mereka membeli sembako dari suplaier yang ditentukan oknum.