Pertimbangan Inflasi, Buruh Kota Bandung Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen 

Arif Budianto
Buruh Kota Bandung menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Buruh Kota Bandung menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2024 sebesar 15 persen. Kenaikan tersebut mempertimbangkan kenaikan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi tahun ini. 

Perwakilan Buruh Kota Bandung, Bidin, mengatakan, tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

"Kita meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen. Itu dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen," ujarnya.

Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.

Pada PP Nomor 51 tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Kota Cimahi Long March Tuntut Upah 2024 Naik 15-25 Persen

57 tahun lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen, Bupati Serang Kirim Surat ke Presiden

57 tahun lalu

Massa Buruh Demo di Gedung Sate Bandung, Tuntut Kenaikan Upah Pekerja 1 Tahun

57 tahun lalu

Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN

57 tahun lalu

Pj Gubernur Jabar Pakai PP 51 untuk Tetapkan UMK 2024, Bey: Kami hanya Bisa di Koridor Itu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal