Hendra mengemukakan, peristiwa bermula ketika pelaku membuat dua akun palsu di Facebook dengan nama Shinta dan Riska. Korban lalu berkenalan dengan akun palsu tersebut. Korban tak curiga karena semua foto di akun tersebut perempuan.
Setelah berkenalan, ujar Hendra, pelaku dengan akun samaran Shinta menawarkan pekerjaan kepada korban dengan gaji Rp12,5 juta per bulan plus satu unit ponsel. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban lalu menemui pelaku yang dikenalnya melalui medsos dengan nama perempuan Shinta itu.
"Melalui akun Sinta, pelaku mengarahkan korban untuk bertemu dengan seseorang yang tak lain adalah pelaku Jaenudin," kata Hendra.
Pelaku Jaenudin dan korban kemudian bertemu pada Sabtu 8 Februari 2020. Selanjutnya, korban diajak pelaku ke kontrakan di Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Di sini, korban disetubuhi oleh pelaku Jaenudin karena diancam foto telanjangnya akan disebar oleh pelaku.
"Korban pernah memperlihatkan atau diminta untuk memperlihatkan kondisi telanjang saat video call dengan tersangka. Sehingga, begitu bertemu, korban diancam, kalau tidak mau melayani (berhubungan seksual) akan disebarluaskan (foto tanpa busananya)," Hendra.
Korban akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat tersangka Jaenudin. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga setempat dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
"Saat ini penyidik tengah mendalami motif. Selain itu, mendalami kemungkinan ada korban lain. Namun sementara ini kami baru menerima satu laporan," kata Hendra.