BANDUNG BARAT, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap Jaenudin (38), pelaku pemerkosaan terhadap remaja berusia 13 tahun. Jaenudin ditangkap di rumah kontrakannya di Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tanpa perlawanan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung pada Senin 10 Februari 2020.
Aksi Begal di Jalan Bintara Jaya Bekasi Viral di Media Sosial
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku kejahatan seksual tersebut. Hendra mengemukakan, tersangka Jaenudin dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, Jaenudin juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi Tangkap 6 Predator Anak di Soppeng, Mulai dari Kasus Cabul hingga Pemerkosaan
"Ancaman hukuman 15 tahun dan 6 tahun. Pasalnya, selain memperkosa, pelaku juga menyebarkan adegan tak senonoh dengan korban di media sosial," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2020).