Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi Rugikan Negara Rp184 Juta, Banyak Dicari karena Murah

Adi Haryanto
Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih marak. Kerugian negara akibat barang ilegal itu mencapai Rp184 juta. (Foto: Ilustrasi)


Selain itu, lanjut Ranto, banyak dari penjual yang juga belum bisa membedakan mana rokok ilegal. Alasan para pedagang karena mendapatkan barang-barang tersebut dari sales atau membelinya secara online. Seperti yang diakui pemilik sebuah warung di wilayah Padasuka, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.

Saat itu pihaknya menyita 1.600 bungkus rokok ilegal berbagai merk di warung tersebut. Roko-rokok itu didapat pemiliknya secara online. Peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. 

"Kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu karena itu jelas merugikan negara," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi Marak, Ribuan Bungkus Kembali Disita Petugas Gabungan

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal