Perangkat Desa di Bandung Barat Menjerit, 3 Bulan Gaji Belum Cair 

Adi Haryanto
Ilustrasi anggaran. (Foto: Istimewa)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjerit karena gaji atau penghasilan tetap (Siltap) belum cair sejak Januari 2021. Mereka mengeluh lantaran sebentar lagi akan menghadapi ramadan.

"Sejak Januari 2021 gaji perangkat desa belum dibayarkan. Informasi yang kami dapat, belum turunnya gaji itu karena Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemda KBB belum cair," kata Ketua Forum Sekretaris Desa KBB, Rahmat Kurniawan, Rabu (7/4/2021).

Dia menyebutkan, gaji tersebut sangat diharapkan segera bisa diterima para perangkat desa. Sebagian dari mereka ada yang mengaku sudah meminjam uang ke kerabatnya. Jaminannya ketika gaji turun utang akan langsung dibayar. 

"Ya kan sekarang mendekati Ramadan, dimana kami harus memenuhi kebutuhan keluarga yang pasti meningkat. Sedangkan Siltap ini yang jadi andalan pemasukan kami setiap bulannya," kata dia. 

Terkait rincian dan besaran gaji atau Siltap ini, terang Rahmat, berbeda-beda setiap bulannya yang diterima perangkat desa. Misalnya untuk kepala desa menerima Rp3.500.000, sekretaris desa Rp2.700.000, perangkat desa Rp2.500.000, dan kepala dusun Rp2.050.000.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

487 Warga di Blora Ikuti Seleksi Pengisian Perangkat Desa

9 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan, Sudewo Sebut Saksi dari Jaksa Justru Ringankan Dirinya

2 bulan lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

4 bulan lalu

Satroni Istri Orang Tengah Malam, Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo Digerebek Warga

6 bulan lalu

Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, 4 Kades di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal