Menurutnya, dari penjelasan Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (DPMD), keterlambatan pencairan ini juga karena ada penyesuaian data pembayaran BPJS dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes).
Untuk BPJS ada ketidasinkronan antara data dari pihak BPJS dengan Pemkab Bandung Barat sehingga harus dikoreksi terlebih dahulu. Pembayaran iuran BPJS perangkat desa sendiri 1 persen di-cover Pemdes, 1 persen Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, dan 4 persen dari DPMD KBB.
"Yang kami sayangkan informasi itu baru disampaikan tadi malam, padahal harusnya proaktif dari jauh-jauh hari supaya ada kejelasan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ucapnya.