Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Garut Diancam Hukuman Berat, 15 Tahun Penjara Menanti

fani ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan sejumlah keterangan terkait penggerebekan perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di Kecamatan Karangpawitan, Rabu (7/6/2023) malam.


Sementara 12 orang lainnya merupakan warga yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Berdasarkan informasi sementara, mereka akan diberangkatkan ke sejumlah negara mulai dari Asia hingga Eropa. 

"Sedang kami dalami. Menurut informasi, perusahaan ini sudah beroperasi sejak lama. Yang di Karangpawitan ini sudah beroperasi sejak 2016," ucapnya. 

Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya adalah peralatan elektronik seperti laptop, HP, hingga dokumen penting berupa paspor para calon PMI. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks TKW di Karawang Tulus Rawat Anak Majikan Pengidap Down Syndrome asal Taiwan

57 tahun lalu

Pria di Malang Kirim Pekerja Migran Ilegal Bertahun-tahun, Korban Disiksa di Arab Saudi

57 tahun lalu

Polairud Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Sumut, Tekong Kapal Ditangkap!

57 tahun lalu

Tegas! Menteri P2MI Akan Cabut Izin Agen Penyalur yang Tak Patuh Aturan

57 tahun lalu

Pergi secara Ilegal, 6 Buruh Migran asal Jabar Bermasalah di Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal