Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Garut Diancam Hukuman Berat, 15 Tahun Penjara Menanti

fani ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan sejumlah keterangan terkait penggerebekan perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di Kecamatan Karangpawitan, Rabu (7/6/2023) malam.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri untuk lebih selektif dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja. Cara aman sebelum bekerja ke luar negeri adalah dengan berkonsultasi pada instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut. 

"Jangan takut atau ragu untuk melapor jika menemukan kasus atau pelaku penjualan orang. Kami akan jerat mereka dengan hukuman yang setimpal akibat kejahatan yang telah mereka lakukan," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (7/6/2023) malam polisi menggerebek perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di dua tempat berbeda. Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan. 

Sebanyak 14 orang diamankan dalam penggerebekan itu. Dari 14 orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan pengelola perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks TKW di Karawang Tulus Rawat Anak Majikan Pengidap Down Syndrome asal Taiwan

57 tahun lalu

Pria di Malang Kirim Pekerja Migran Ilegal Bertahun-tahun, Korban Disiksa di Arab Saudi

57 tahun lalu

Polairud Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Sumut, Tekong Kapal Ditangkap!

57 tahun lalu

Tegas! Menteri P2MI Akan Cabut Izin Agen Penyalur yang Tak Patuh Aturan

57 tahun lalu

Pergi secara Ilegal, 6 Buruh Migran asal Jabar Bermasalah di Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal