Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Majalengka Ajukan UMK 2022 Naik Rp360.000

Inin nastain
Aksi unjuk rasa buruh. (Foto: Ilustrasi/Dok)

MAJALENGKA, iNews.id -Pemkab Majalengka memenuhi tuntutan buruh untuk menaikkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka 2022 sebesar Rp360.000, Rabu (24/11/20210. Kenaikan upah sebesar itu telah diajukan ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk disetujui.

Pengajuan Pemkab terkait besaran UMK 2022 itu seperti yang tercantum dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Tarsono D Mardiana.

Dalam surat bernomor 560/1814/DK2UKM/2021 itu, Pemkab Majalengka mengajukan kenaikan UMK Majalengka 2022 sebesar Rp360.000 sesuai tuntutan buruh.

Berikut isi surat Pemkab Majalengka yang dikirimkan kepada Gubernur Jabar itu:

Dipermaklumkan dengan hormat, sehubungan dengan adanya penyampaian aspirasi serikat pekerja/buruh di wilayah Kabupaten Majalengka pada tanggal 24 Nopember 2021 dengan ini kami sampaikan aspirasi dari serikat pekerja/buruh sebagai berikut:

Mengusulkan untuk menaikkan UMK Majalengka 2022 sebesar Rp360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Garang saat Beraksi, Penculik Pedagang Angkringan di Majalengka Nangis saat Ditangkap

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Bertopeng Bersenjata Pisau Mainan Bobol Minimarket di Majalengka

57 tahun lalu

Terungkap! Minibus Travel yang Kecelakaan Tewaskan 7 Orang di Majalengka Ternyata Ilegal

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Minibus Travel di Majalengka, Korban Tewas Bertambah Jadi 7 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal