SUKABUMI, iNews.id - Pengusutan kasus dugaan penyelewengan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi di Kabupaten Sukabumi, dipertanyakan. Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Kasus yang melibatkan agen PT Arthajatra 45 dan beberapa agen lain yang sudah diperiksa oleh Kejari Cibadak Sukabumi belum membuahkan hasil berarti. Bakan, sampai saat ini belum ada perkembangan apapun terkait pengusutan kasus itu.
Bahkan, pascapemeriksaan maraton kepada puluhan agen gas 3 kilogram yang digelar Kejari Kabupaten Sukabumi pada awal Januari 2022 lalu, tidak jelas kelanjutannya.
Organisasi kemasyarakatan (ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) angkat bicara terkait lambannya pengusutan kasus itu. Ormas Pekat IB segera melayangkan surat audiensi ke Kejari Kabupaten Sukabumi untuk mendesak penuntasan kasus dugaan penyelewengan penyaluran gas elpiji 3 kg tersebut.
"Insya Allah Minggu depan kami segera melakukan audiensi untuk mempertanyakan kesungguhan Kejari Kabupaten Sukabumi sebagai institusi hukum yang memiliki otoritas penuh dalam menegakkan supremasi hukum, menuntaskan kasus itu,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Pekat-IB Kabupaten Sukabumi Sadam Husen kepada MNC Portal, Rabu (18/5/2022).