Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Aa Umbara, Kuatkan Vonis 5 Tahun Bui

Agus Warsudi
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi)

Majelis hakim menuturkan, pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding. 

Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. 

Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas. "Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," tutur majelis hakim.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 5 Tahun Perkara Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Aa Umbara Ajukan Banding

57 tahun lalu

Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Partai Koalisi Akur Berebut Kursi Wabup Bandung Barat

57 tahun lalu

Malam-malam Jaksa KPK Bebaskan Anak Aa Umbara dari Rutan Kebonwaru Bandung

57 tahun lalu

Anak Aa Umbara Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Terlibat Korupsi Barang Bansos Covid

57 tahun lalu

Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal