BANDUNG, iNews.id - Andri Wibawa, anak Aa Umbara, dan pengusaha M Totoh Gunawan dibebaskan dari Rutan Kebonwaru Bandung pada Kamis (5/11/2021) malam. Pembebasan Andri dan M Totoh itu dilakukan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan perintah majelis hakim yang memvonis bebas keduanya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung membebaskan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dari segala tuntutan.
Kedua eks terdakwa itu dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Surachmat pada Kamis (4/11/2021) sore.
"Kemarin (Kamis 4/11/2021) malam jam 21.30 WIB, JPU dari KPK sudah menjalankan penetapan dari putusan (vonis bebas) hakim," kata Rizky Rizgantara kuasa hukum dari Andri Wibawa saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021).
Rizky Rizgantara menyatakan, jaksa KPK datang usai sidang ke Rutan Kelas 1A Bandung (Kebonwaru), Jalan Jakarta, tempat Andri Wibawa dan M Totoh dititipkan sementara selama persidangan.
Tim jaksa KPK, ujar Rizky, datang dan membawa surat pengantar dari Pengadilan Tipikor Bandung. "Kemudian (surat pengantar) diserahkan kepada Rutan Kebonwaru. Akhirnya Andri dan M Totoh Gunawan sudah dikeluarkan sesuai putusan majelis hakim," ujarnya.