Penampakan Uang Rp132 Miliar Disita Kejati Jabar Kasus Korupsi Tanah Tol Cisumdawu

Agus Warsudi
Kejati Jabar mengeksekusi uang pengganti kasus korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 senilai Rp139 miliar. (Foto: MPI)

Dana tersebut, ujar Katarina Endang, berada dalam rekening nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, dan telah dirampas untuk disetorkan ke kas negara.  

"Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menindak kasus korupsi. Kami tidak hanya menghukum badan dari terpidana, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara," ujar Katarina Endang.  

Kajati menuturkan bahwa pihaknya akan memberikan masukan kepada pemangku kebijakan, khususnya Kementerian ATR/BPN dan tim pelaksana pengadaan tanah, untuk memperbaiki sistem dan tata kelola. 

"Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi agar ke depan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum," tutur Kajati.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Terbakar Hebat di Tol Cisumdawu, Api Berasal dari Roda Belakang

57 tahun lalu

Geger! Pemudik Perempuan Pingsan lalu Meninggal di Gerbang Tol Cisumdawu

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Tol Cisumdawu Tewaskan 3 Orang

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Tol Cisumdawu, Ini Identitas 3 Korban Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut 4 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal