Penampakan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Agung Bakti Sarasa
KPK menjebloskan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. (Foto: Ist)

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung sudah menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023). Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Kemudian Dadang divonis 4 tahun dan Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara. 

Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Kemudian Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta, Bath 85.670, 187.000 SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950.000 Won, 20.000 SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta, SGD 14.520, Yen 645.000, 3.000 USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.


Caption: KPK menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 jam lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 20 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

6 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

10 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

10 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

11 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal