Korupsi Bandung Smart City, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun

Sondi Agung
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi Bandung Smart City.

BANDUNG, iNews.id - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu(13/12/2023) sore.

Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan

57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam

57 tahun lalu

Longsor di Arjasari Bandung, Tiga Warga Dilaporkan Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal