Pemkot Cimahi Surati Perusahaan agar Bayar Penuh THR

Adi Haryanto
Pemkot Cimahi bakal mengirimkan surat ke semua perusahaan membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya. (Foto: Dok.MPI)

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi bakal berkirim surat kepada setiap perusahaan menuyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh.

Pada surat edaran tersebut, perusahaan harus membayar THR secara penuh dan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Surat tersebut otomatis harus dipatuhi oleh pengusaha.

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan segera menindaklanjuti SE itu dengan berkirim surat kepada perusahaan. Pihaknya meminta agar perusahaan mengikuti keputusan dari pemerintah. 

"Kita akan buat surat ke seluruh perusahaan agar membayar THR  mengacu kepada surat tersebut. Petunjuk dalam surat edaran kita lakukan sehingga perusahaan harus mau mengikuti aturan," tuturnya.

Di bagian lain, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi, Christina Sri Manunggal menyebutkan, dunia usaha di Kota Cimahi saat ini mulai terlihat menggeliat meskipun belum 100 persen. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah perihal pembayaran THR tahun ini.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Minta Pemda Tegaskan Pengusaha Wajib Bayar THR

57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal