Terkait rencana penertiban, ujar Irwan Hermawan, Dinas Cipta Bintar segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP Kota Bandung. Sebab, penegakkan Perda tak hanya dilakukan oleh Dinas Cipta Bintar tapi juga Satpol PP.
"Kami terus berkoordinasi dan berkolaborasi menentukan sikap. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung," ujar Irwan Hermawan.
Irwan menuturkan, Dinas Cipta Bintar dan Satpol PP telah bertemu dengan tim kuasa hukum dari pemilik restoran makanan cepat saji. Dari pertemuan tersebut, Dinas Cipta Bintar memberi tenggat waktu kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya.
"Tanggal 7 (September) juga sudah diadakan rapat di Cipta Bintar dan hadir kuasa hukum dari pemilik bangunan. Kami berikan waktu untuk melakukan mediasi atau membongkar sendiri," tutur Irwan Hermawan.
Diberitakan sebelumnya, rumah Norman Miguna berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Norman tidak terima akses masuk rumahnya terhalang bangunan restoran cepat saji. Norman lalu menempuh jalur hukum.