Pemkot Bandung Siap Bongkar Bangunan Ilegal di Jalan Surya Sumantri

Agus Warsudi
Bangunan yang menghalangi akses keluar masuk rumah Norman Miguna, warga Jalan Surya Sumantri segera dibongkar. (FOTO: istimewa/DOK)

Terkait rencana penertiban, ujar Irwan Hermawan, Dinas Cipta Bintar segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP Kota Bandung. Sebab, penegakkan Perda tak hanya dilakukan oleh Dinas Cipta Bintar tapi juga Satpol PP.

"Kami terus berkoordinasi dan berkolaborasi menentukan sikap. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung," ujar Irwan Hermawan.

Irwan menuturkan, Dinas Cipta Bintar dan Satpol PP telah bertemu dengan tim kuasa hukum dari pemilik restoran makanan cepat saji. Dari pertemuan tersebut, Dinas Cipta Bintar memberi tenggat waktu kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya.

"Tanggal 7 (September) juga sudah diadakan rapat di Cipta Bintar dan hadir kuasa hukum dari pemilik bangunan. Kami berikan waktu untuk melakukan mediasi atau membongkar sendiri," tutur Irwan Hermawan.

Diberitakan sebelumnya, rumah Norman Miguna berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Norman tidak terima akses masuk rumahnya terhalang bangunan restoran cepat saji. Norman lalu menempuh jalur hukum.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Kota Bandung Diminta Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan, Begini Caranya

57 tahun lalu

Unjuk Rasa Darurat Sampah, Mahasiswa Jebol Pintu Gerbang Balai Kota Bandung

57 tahun lalu

2 Anak asal Subang Idap Difteri, 1 Orang Koma di RSHS Bandung

57 tahun lalu

Jadi Akses 3 Lokasi Penting, Jalan Cimincrang Bandung Sulit Diperlebar

57 tahun lalu

Remaja Korban Bullying Tusuk Pemilik Warung hingga Tewas di Baleendah Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal