Pemkot Bandung Siap Bongkar Bangunan Ilegal di Jalan Surya Sumantri

Agus Warsudi
Bangunan yang menghalangi akses keluar masuk rumah Norman Miguna, warga Jalan Surya Sumantri segera dibongkar. (FOTO: istimewa/DOK)

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus pemilik bangunan ilegal berinisial HSH terbukti melakukan perusakan dan mendirikan restoran makanan cepat saji tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah Norman Miguna. 

Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan lebih tinggi. HSH mengklaim tanah milik Norman Miguna sebagai miliknya. Padahal, kata Norman, lahan tersebut sudah dimiliki sejak 1978 dan bersertifikat hak milik. 

Terdakwa menguasai lahan itu bukan berdasarkan sertifikat hak milik dan hanya sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Kota Bandung Diminta Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan, Begini Caranya

57 tahun lalu

Unjuk Rasa Darurat Sampah, Mahasiswa Jebol Pintu Gerbang Balai Kota Bandung

57 tahun lalu

2 Anak asal Subang Idap Difteri, 1 Orang Koma di RSHS Bandung

57 tahun lalu

Jadi Akses 3 Lokasi Penting, Jalan Cimincrang Bandung Sulit Diperlebar

57 tahun lalu

Remaja Korban Bullying Tusuk Pemilik Warung hingga Tewas di Baleendah Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal