CIANJUR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi tempat hiburan yang tetap buka. Sebab saat ini belum diberikan izin beroperasi sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan belum memberikan izin kembali untuk tempat hiburan karena Cianjur masih berstatus zona kuning.
"Untuk tempat karaoke yang ada di Cianjur, belum diizinkan kembali untuk buka. Kami mengimbau perusahaan karaoke yang ada di Cianjur, tidak menjalankan usahanya sampai diberikan izin kembali dari pemerintah," katanya, Senin (6/7/2020).
Dia menjelasakan, ruang karaoke saat pandemi akan mengundang kerumunan sehingga melanggar protokol kesehatan. Namun Bupati sudah mengizinkan tempat hiburan wahana keluarga di pusat perbelanjaan yang tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemkab Cianjur akan menindak tegas tempat hiburan yang melanggar peraturan selama penanganan pandemi masih dilakukan. Bahkan pihaknya mengancam akan mencabut izin tempat hiburan yang sudah buka di tengah pandemi.