"Sanksi tegas sesuai dengan perbup, bahkan saya akan perintahkan izinnya dicabut kalau melanggar," katanya.
Sementara itu tempat hiburan karaoke di Jalan Raya Puncak-Cipanas, tetap beroperasi hingga dini hari, meski sudah dilarang untuk beroperasi.
Bahkan tempat hiburan tersebut sudah beroperasi sejak dua pekan terakhir tanpa ditindak petugas penegak hukum atau penegak perda, sehingga setiap malam tempat hiburan itu banyak dikunjungi baik warga lokal atau dari luar kota.