Pemkab Cianjur Berikan Sanksi Tegas Tempat Hiburan yang Beroperasi

Antara
Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto Antara).

"Sanksi tegas sesuai dengan perbup, bahkan saya akan perintahkan izinnya dicabut kalau melanggar," katanya.

Sementara itu tempat hiburan karaoke di Jalan Raya Puncak-Cipanas, tetap beroperasi hingga dini hari, meski sudah dilarang untuk beroperasi.

Bahkan tempat hiburan tersebut sudah beroperasi sejak dua pekan terakhir tanpa ditindak petugas penegak hukum atau penegak perda, sehingga setiap malam tempat hiburan itu banyak dikunjungi baik warga lokal atau dari luar kota.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal