Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Kajati Menduga HW Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel

Agus Warsudi
Kajati Jabar Asep Mulyana memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh ustaz HW. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Akibat perbuatan biadab sang guru, Bahkan empat di antaranya telah melahirkan sembilan bayi. Saat ini ada dua santriwati korban yang dalam keadaan hamil akibat perbuatan ustaz HW.

Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) selesai, kemudian dilimpahkan ke Kejati Jabar. BAP dinyatakan P21 pada September 2021. Pada November 2021, Kejati Jabar melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Prapenuntutannya berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara (pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap korban) terjadi sejak 2016 sampai awal 2021. Saat perkara (pemerkosaan) terjadi, semua masih berusia anak-anak, walaupun saat ini sebagian ada yang menginjak usia dewasa," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono. AGUS WARSUDI

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Akui Sengaja Tak Merilis Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Ustaz HW

57 tahun lalu

MUI Kota Bandung Mengutuk Keras Perbuatan Ustaz HW Perkosa 12 Santriwati

57 tahun lalu

Kasus Perkosaan Santriwati di Bandung, Korban Tutup Telinga dan Hiteris saat Dengar Suara HW

57 tahun lalu

Ustaz Pesantren di Bandung Diduga Perkosa 12 Santriwati, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

57 tahun lalu

Kasus Ustaz Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Keluarga: Kebiri, Penjara Seumur Hidup! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal