Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2021, Menag: Keselamatan Jiwa Jamaah Lebih Utama

iNews.id
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara)

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jamaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jamaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," kata Menag.

Gus Yaqut mengemukakan, pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lain. 

Jamaah haji reguler dan khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji 2021, Begini Alasannya

57 tahun lalu

Resmi, Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2021

57 tahun lalu

Indonesia Batal Memberangkatkan Jemaah Haji, Menag: Kabar Soal Utang Hoaks

57 tahun lalu

Video Kemenag Batalkan Ibadah Haji 2021

57 tahun lalu

Menag Yaqut Cholil Qoumas Umumkan Pemberangkatan Haji 2021 Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal