JAKARTA, iNews.id - Dua pembuat lagu parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya ternyata masih anak-anak, NJ (11) dan MDF (16). Karena itu, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menyarankan polisi menghentikan upaya hukum atas perkara tersebut.
Lebih baik, kata Muzakir, polisi mengedepankan hukum restorative justice bagi anak-anak. Artinya, langkah hukum yang dilakukan lebih mengutamakan bimbingan dan pembinaan kepada NJ dan MDF.
"Ternyata pelakunya belum dewasa atau anak-anak. Sebaiknya penyidik tidak melanjutkan perkara atau penyidikan menggunakan pendekatan restorative justice atau melakukan diversi," kata Muzakir, Sabtu (2/1/2021).
Dia mengemukakan, seharusnya kepolisian menggali lebih dalam terlebih dulu apa yang menjadi latar belakang dari para pelaku sehingga memarodikan lagu Indonesia Raya.
Dia menduga tindakan tersebut hanya sebuah bentuk keusilan khas anak-anak semata. "Anak itu kan semester ini full pakai handphone. Karena untuk belajar melalui daring itu. Ketika belajar daring itu kan pasti anak-anak mencari tahu apa yang diinginkan dan terkadang bisa usil ya. Itu menurut saya bagian dari keusilan mereka," ujarnya.