Pengamat: FPI Dilarang di Medsos karena Azas Moral dan Ketenteraman Publik Terganggu

Adi Haryanto
Maklumat Kapolri. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Terbitnya maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI, menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Pengamat Komunikasi Unpad Dandi Supriadi menilai larangan melalui maklumat itu keluar karena azas moral dan ketenteraman publik selama ini terganggu.

Salah satu dalam maklumat tersebut berisi larangan masyarakat mengunggah konten berbau FPI di website atau media sosial (medsos). Sementara di satu sisi, dengan perkembangan teknologi informasi, masyarakat kini sudah sangat familiar beraktivasi di dunia maya.

Pengamat Komunikasi Publik sekaligus pakar New Media dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Dandi Supriadi mengatakan, berkomunikasi di medsos sampai saat ini masih belum clear peraturan perundang-undangannya. Sebab hukum yang berkaitan dengan praktik berkomunikasi di media siber belum terbit.

Yang ada adalah UU ITE yang sebenarnya mengatur transaksi elektronik dan imbauan Dewan Pers tentang pemberitaan siber. Hasilnya, hukum yang diterapkan untuk konten medsos harus mengacu kepada hukum pidana dan perdata. Sebagian besar tindakan hukum akan berlaku bila ada pengaduan atau ada pihak yang dirugikan.

Menurut Dandi, bisa jadi maklumat kapolri tentang konten spesifik mengenai FPI muncul karena ada pengaduan pihak tertentu. Hal tersebut bisa dipandang sebagai pengekangan kebebasan berekspresi. Namun ada kalanya pengekangan dilakukan karena ada azas moral dan pembenarannya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perjalanan Ormas FPI sejak Dideklarasikan 1998 hingga Dibubarkan 2020

57 tahun lalu

Larangan Unggah dan Akses Konten FPI di Website dan Medsos, Ini Penjelasan Polri

57 tahun lalu

Muncul Front Persatuan Islam usai FPI Dibubarkan, Ini Respons Mahfud MD

57 tahun lalu

Simpatisan FPI Purwakarta Tolak Disebut Teroris

57 tahun lalu

Polda Jabar Siap Laksanakan Maklumat Kapolri soal Larangan Simbol dan Atribut FPI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal