Muzakir menuturkan, aparat kepolisian seharusnya bisa mengedepankan edukasi dalam mengurusi masalah ini. Dia pun menyayangkan peristiwa ini terlalu digembar-gemborkan.
"Edukasi, semestinya edukasinya yang harus ditonjolkan. Ini kalau digembar-gemborkan seperti ini, masa negara melawan anak seluruh aparat negara dipakai untuk itu. Menurut saya berlebihan, jadi ini anak ya tetap saja hukumnya harus dipahami dalam konteks anak," tutur Muzakir.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya. Keduanya merupakan warga negara Indonesia. Pengungkapan kasus dilakukan setelah Tim Siber Bareskrim Polri melakukan kordinasi dengan PDRM.
"Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021).
NJ diamankan oleh PDRM di wilayah Sabah, Malaysia. Dia tinggal di sana bersama dengan orang tuanya yang bekerja sebagai driver di sebuah perkebunan di Sabah, Malaysia.