Pembuat dan Penjual Miras Oplosan di Subang Ditetapkan Tersangka, Polisi Bidik Pelaku Lain

Yudy Heryawan Juanda
Agus Warsudi
NN dan RH, pembuat dan penjual miras oplosan ditetapkan tersangka kasus pesta miras maut. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Diberitakan sebelumnya, NN (59) dan RH (43), pasangan suami istri (pasutri) yang menjual miras oplosan membuat sendiri minuman haram itu. Mereka mencampur beberapa bahan mematikan dalam miras yang dijual tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, kandungan miras oplosan yang diproduksi NN dan RH berupa alkohol murni dicampur esens atau aroma wiski, perasa, dan zat pewarna.

Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman Saputra mengatakan, alkohol murni yang dicampur dalam miras oplosan itu biasanya digunakan untuk mengeringkan luka.

"Pertama alkohol murni, yang untuk luka, pewarna, dan pewangi Essen bau wishky. Itu zat kimia semua," kata Kasatreskrim Polres Subang ditemui di ruang kerja, Selasa (31/10/2023).

Pelaku NN dan RH, ujar Iptu herman, mengaku meracik miras oplosan. NN dan RH mengaku tidak memiliki keahlian dalam membuat miras. "Pelaku belajar secara otodidak dalam meracik miras," ujar  Iptu Herman Saputra.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pesta Miras Tewaskan 13 Orang, Beredar Kabar NN Pensiunan Polisi, Polda Jabar Bilang Begini

57 tahun lalu

Jumlah Korban Tewas Akibat Pesta Miras di Sagalaherang Subang Tambah Jadi 13 Orang

57 tahun lalu

Belasan Pemuda Tewas Akibat Pesta Miras, Warga Jalancagak Subang Hancurkan Ratusan Botol Oplosan

57 tahun lalu

Korban Tewas Pesta Miras di Subang Jadi 12 Orang, 2 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sempat Kejang, 11 Warga Subang Tewas Usai Gelar Pesta Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal