Pembuat dan Penjual Miras Oplosan di Subang Ditetapkan Tersangka, Polisi Bidik Pelaku Lain

Yudy Heryawan Juanda
Agus Warsudi
NN dan RH, pembuat dan penjual miras oplosan ditetapkan tersangka kasus pesta miras maut. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Akibat perbuatannya, tersangka NN dan RH dijerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka NN dan RH terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pesta miras berujung maut ini berawal saat para korban menghadiri resepsi pernikahan Deni A Nurdin dengan Wiwin di Kampung Cipulus RT 04/02, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang pada Sabtu 28 Oktober 2023.

Di sini, para korban membeli miras oplosan merek Vodka dan McDonald di Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak. Seusai menenggak miras oplosan, para korban mengalami sakit. Keesokan harinya, Minggu 29 Oktober 2023, para korban dilarikan ke RSUD Ciereng Subang dan puskesmas.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pesta Miras Tewaskan 13 Orang, Beredar Kabar NN Pensiunan Polisi, Polda Jabar Bilang Begini

57 tahun lalu

Jumlah Korban Tewas Akibat Pesta Miras di Sagalaherang Subang Tambah Jadi 13 Orang

57 tahun lalu

Belasan Pemuda Tewas Akibat Pesta Miras, Warga Jalancagak Subang Hancurkan Ratusan Botol Oplosan

57 tahun lalu

Korban Tewas Pesta Miras di Subang Jadi 12 Orang, 2 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sempat Kejang, 11 Warga Subang Tewas Usai Gelar Pesta Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal