Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil

Agung Bakti Sarasa
Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, memaparkan syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK dengan mengacu kepada  Lampiran V Peraturan MK Nomor 6/2020. (Foto : Agung Bakti Sarasa)

Sutriyono pun memaparkan syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK dengan mengacu kepada  Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Peraturan tersebut, imbuhnya, merupakan turunan dari undang-undang terkait.

Syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK:

Pemilihan Bupati/Wali Kota :

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 jiwa-500.000 jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000 jiwa-1 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

KPU RI Sebut Pilkada Serentak 2020 Sukses, Tak Banyak Masalah Muncul

29 hari lalu

Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

9 bulan lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

10 bulan lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

11 bulan lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal