Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU RI Sebut Pilkada Serentak 2020 Sukses, Tak Banyak Masalah Muncul
Advertisement . Scroll to see content

Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil

Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:25:00 WIB
Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil
Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, memaparkan syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK dengan mengacu kepada  Lampiran V Peraturan MK Nomor 6/2020. (Foto : Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Peluang gugatan kontestan Pilkada serentak 2020 di Provinsi Jawa Barat dinilai nihil. Hal tersebut berdasarkan catatan Indonesia Strategic Institut (Instrat).

Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, menuturkan, secara umum, Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 lalu sudah terlaksana dengan baik. Apapun hasilnya, kata Sutriyono, itulah wujud sikap politik dan pilihan rakyat di masing-masing daerah yang menggelar pilkada.

"Hasil dari proses demokrasi ini perlu dihormati, siapapun yang menang wajib menjalankan amanah pilihan rakyatnya," kata Sutriyono di Bandung, Sabtu (19/12/2020). 

Namun demikian, lanjut dia, konstitusi memberi ruang bila terjadi  ketidakpuasan yang bisa di pertanggungjawabkan terhadap hasil perhitungan suara. Bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Tentunya dengan memenuhi syarat yang menjadi ketentuan dalam pengajuan gugatan," tegasnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut