BANDUNG, iNews.id – Peluang gugatan kontestan Pilkada serentak 2020 di Provinsi Jawa Barat dinilai nihil. Hal tersebut berdasarkan catatan Indonesia Strategic Institut (Instrat).
Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, menuturkan, secara umum, Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 lalu sudah terlaksana dengan baik. Apapun hasilnya, kata Sutriyono, itulah wujud sikap politik dan pilihan rakyat di masing-masing daerah yang menggelar pilkada.
"Hasil dari proses demokrasi ini perlu dihormati, siapapun yang menang wajib menjalankan amanah pilihan rakyatnya," kata Sutriyono di Bandung, Sabtu (19/12/2020).
Namun demikian, lanjut dia, konstitusi memberi ruang bila terjadi ketidakpuasan yang bisa di pertanggungjawabkan terhadap hasil perhitungan suara. Bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya dengan memenuhi syarat yang menjadi ketentuan dalam pengajuan gugatan," tegasnya.